Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Perihal Tatacara Kerjasama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

FAST DOWNLOADads
Download
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut alasannya tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

 ihwal Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa ialah janji bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibentuk secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menjadikan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url