Contoh Format Sk Camat Wacana Pembentukan Tim Penemuan Desa
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya penemuan dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk memakai dana yang ada di desa secara sempurna dan seefektif mungkin, melalui banyak sekali acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, berdikari dan sejahtera.
Untuk percepatan pelaksanaan jadwal penemuan desa pada tingkat kabupaten akan dibuat Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari banyak sekali bidang pembangunan yang mendorong munculnya penemuan dalam pembangunan di daerah.
Anggota tim sanggup terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang mempunyai ketertarikan dalam pengembangan penemuan dan praktik cerdas dan mempunyai saluran pada penyimpanan dan penyebaran informasi.
Tim penemuan kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.
Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.
Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibuat Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional acara (DOK) pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa (DOK PPID).
Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibuat atau dipilih melalui lembaga musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan penemuan pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
Anggota tim sanggup terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang mempunyai ketertarikan dalam pengembangan penemuan dan praktik cerdas dan mempunyai saluran pada penyimpanan dan penyebaran informasi.
Tim penemuan kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.
Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.
Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibuat Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional acara (DOK) pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa (DOK PPID).
Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibuat atau dipilih melalui lembaga musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan penemuan pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
- Warga atau tokoh masyarakat setempat;
- Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
- Mmemiliki pengabdian terhadap pembangunan desa dan kawasan;
- Diutamakan anggota masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam proses-proses acara pembangunan desa; dan
- Anggota tim pelaksana penemuan desa minimal 50 persen ialah perempuan.
Tim pelaksana penemuan desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat ihwal Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.
Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana penemuan desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.
3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi penemuan oleh desa-desa melalui APBDes.[]
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)