Pengertian Penemuan Berdasarkan Para Hebat Dan Ciri-Cirinya
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
INFODES - Inovasi merupakan setiap wangsit atau pun gagasan gres yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah penemuan biasanya berisi terobosan-terobosan gres mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang menciptakan inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibentuk oleh sang inovator melalui banyak sekali macam agresi atau pun penelitian yang terencana.
Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, penemuan merupakan setiap kegiatan yang tidak sanggup dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, mencakup banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan sampai ke implementasian nya di pasar.
3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, penemuan merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang gres oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.
Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian penemuan yakni kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melaksanakan pengembangan penerapan simpel nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara gres untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.
Baca: Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.
1. Khas
Ciri utama dari sebuah penemuan yakni khas. Inovasi harus mempunyai ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada wangsit atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah wangsit atau pun gagasan tidak sanggup digolongkan menjadi sebuah penemuan baru.
2. Baru
Ciri ke dua dari sebuah penemuan yakni baru. Setiap penemuan harus lah merupakan wangsit atau pun gagasan gres yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.
3. Terencana
Ciri ketiga dari sebuah penemuan yakni terencana. Sebuah penemuan biasa nya sengaja dibentuk dan direncanakan untuk menyebarkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap penemuan yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan semenjak awal.
4. Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada penemuan yakni mempunyai tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, penemuan merupakan kegiatan terpola untuk menyebarkan objek-objek tertentu (tujuannya yakni menyebarkan objek-objek tertentu).
Itulah beberapa pengertian penemuan berdasarkan para andal beserta dengan ciri-cirinya, ibarat disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!
![]() |
Sumber gambar: rocketmanajemen.com |
Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, penemuan merupakan setiap kegiatan yang tidak sanggup dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, mencakup banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan sampai ke implementasian nya di pasar.
2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian penemuan yakni pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan gres oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan banyak sekali kegiatan transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian penemuan yakni pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan gres oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan banyak sekali kegiatan transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.
3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, penemuan merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang gres oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.
Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian penemuan yakni kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melaksanakan pengembangan penerapan simpel nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara gres untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.
Ciri-ciri Inovasi
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya sanggup digolongkan ke dalam sebuah penemuan kalau mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Khas
Ciri utama dari sebuah penemuan yakni khas. Inovasi harus mempunyai ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada wangsit atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah wangsit atau pun gagasan tidak sanggup digolongkan menjadi sebuah penemuan baru.
2. Baru
Ciri ke dua dari sebuah penemuan yakni baru. Setiap penemuan harus lah merupakan wangsit atau pun gagasan gres yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.
3. Terencana
Ciri ketiga dari sebuah penemuan yakni terencana. Sebuah penemuan biasa nya sengaja dibentuk dan direncanakan untuk menyebarkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap penemuan yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan semenjak awal.
4. Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada penemuan yakni mempunyai tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, penemuan merupakan kegiatan terpola untuk menyebarkan objek-objek tertentu (tujuannya yakni menyebarkan objek-objek tertentu).
Itulah beberapa pengertian penemuan berdasarkan para andal beserta dengan ciri-cirinya, ibarat disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)