Panduan Singkat Penyusunan Rkpdes Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka M Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018

INFODES - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning acara yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  • Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
  • Pengkajian Keadaan Desa; 
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
  • Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa.

Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes yaitu pembagian terstruktur mengenai dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah kawasan kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan planning acara prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan. 
  • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya sanggup dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai jadwal atau acara bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua acara yang didanai oleh Dana Desa harus sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, acara dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa sanggup menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat jadwal prioritas dana desa tahun 2018.

Empat jadwal prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan memutuskan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, sanggup melaksanakan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa menurut hasil penilaian bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 

Permasalahan yang ditemukan, ibarat penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang sanggup dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.

Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url