Padat Karya Dana Desa Akan Diintegrasikan Dengan Jadwal K/L

FAST DOWNLOADads
Download
Kegiatan pembangunan yang lebih banyak memakai tenaga insan dibandingkan dengan tenaga mesin disebut padat karya. Tujuan pelaksanaan padat karya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.

Kegiatan pembangunan yang lebih banyak memakai tenaga insan dibandingkan dengan tena Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L
Gotong Royong/Foto: Riseh Tunong
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang dibiayai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

Penerapan padat karya dalam penggunaan dana desa maupun program-program dari lintas kementerian/lembaga yang masuk ke desa memang sangat menguntungkan masyarakat desa, alasannya yakni akan tersedia lapangan kerja.

Presiden Joko Widodo juga mendorong pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui kegiatan padat karya.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan menawarkan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, setidaknya 9 kementerian/lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa. Masing-masing kementerian/lembaga telah mempunyai kegiatan untuk daerah.

Semua kegiatan itu akan disandingkan atau diintegrasikan dengan kegiatan padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat kegiatan padat karya berbasis dana desa dan kegiatan padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan kasatmata dirasakan manfaat oleh masyarakat.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa dengan mengutamakan pelaksanaan secara berdikari dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. 

Penggunaan dana desa 2018 paling sedikit sebesar 30% wajib dipakai untuk membuat lapangan kerja di desa dan membayar upah. Sedangkan, padat karya melalui kegiatan Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota.

Dalam rapat lintas kementerian, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Menko PMK menegaskan bahwa implementasi kegiatan padat karya juga membutuhkan pinjaman dan janji pimpinan daerah. Diyakininya, kegiatan padat karya bisa meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. 

Oleh karenanya, kepada segenap pihak dibutuhkan terus mendorong dan ikut bergotong royong mengawal pelaksanaan kegiatan padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

SKB 4 Menteri perihal pelaksanaan padat karya akan segera diterbitkan sebagai ajaran pelaksanaanya. Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap sasaran 100 desa di 10 Kabupaten.

Demikian info perihal Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L. Semoga bermanfaat.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url