Tata Kelola Penganggaran Desa

FAST DOWNLOADads
Download
Pengelolaan keuangan desa haruslah menurut tatakelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 harus dijalankan dengan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. 
 haruslah menurut tatakelola pemerintahan yang baik  Tata Kelola Penganggaran Desa
Asas transparansi merupakan prinsip keterbukaan, memungkinkan semua masyarakat untuk mengetahui dan menerima terusan gosip seluas-luasnya perihal keuangan desa. Informasi perihal keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif merupakan hak masyarakat. Penerapan asas transparansi ini tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Azas akuntabel dalam keuangan desa merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya. Dan juga pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang memilih apakah setiap acara dan hasil selesai acara penyelenggaraan pemerintahan desa sanggup dipertanggungjawabkan. 

Pertanggungjawaban tidak hanya diberikan kepada pemerintahan yang lebih tinggi tetapi juga kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan azas partisipatif, merupakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan/mengikutsertakan kelembagaan Desa dan kelompok masyarakat Desa. Pelibatannya dilakukan dalam setiap tahapan baik perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. 

Pengelolaan keuangan desa juga harus dijalankan secara tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau ajaran yang melandasinya.


Selain hal di atas, pengelolaan keuangan desa harus dijalankan dengan mengedepankan keadilan. Artinya harus ada keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban menurut pertimbangan yang obyektif. 

Selain itu, harus dipastikan pula kemanfatan penggunaan keuangan desa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya bagi kelompok warga miskin, wanita dan pelestarian lingkungan.

Oleh alasannya itu, dalam menjalankan pengelolaan anggaran, pemerintah desa perlu memperhatikan fungsi APBDesa, sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi yakni bahwa anggaran desa menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi ajaran bagi administrasi dalam merencanakan acara pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi ajaran untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat desa. 
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengucapkan keseimbangan mendasar perekonomian desa.
Menurut Pasal 71 UU Desa keuangan desa yakni semua hak dan kewajiban desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban desa menjadikan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. 

Selanjutnya dalam pasal 75 disebutkan bahwa kepala desa yakni pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Di dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Selain itu, di pasal 72 ayat (5) juga disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa, kepala desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Jika merujuk pada UU No. 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka tidak ada potongan yang secara khusus mengatur perihal keuangan desa.

Pengaturan hanya hingga di tingkat kabupaten/kota dan desa dianggap potongan dari kabupaten/ kota. Regulasi yang mengatur perihal keuangan desa yakni PP No. 72 Tahun 2005 perihal Desa yang merupakan aturan turunan dari UU No 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. 
Substansi yang diatur di PP No. 72 Tahun 2005 relatif sama dengan substansi yang ada di dalam UU Desa. Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa pengaturan perihal keuangan desa di dalam UU Desa ini yakni meningkatkan status aturan dari Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

(Referensi: Mewujudkan Desa Inklusif, Perencanaan Penganggaran Partisipatif Pro Poor dan Responsif Gender, Donwload Disini)
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url