Pengurus Bumdes Jangan Ragu Menunjukkan Laporan Kepada Masyarakat Desa
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
Badan Usaha Milik Desa, selayaknya tubuh perjuangan lainnya, sesudah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan perjuangan dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diharapkan biar masyarakat desa sanggup mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit perjuangan yang ada dibawahnya.
Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan tubuh perjuangan lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah perjuangan terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum adalah:
- Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
- Untuk mengetahui kemungkinan kerugian semenjak dini, sehingga melarat bisa dihindari;
- Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga sanggup dipakai untuk menyusun seni manajemen manajemen persediaan. Pada unit perjuangan dagang yang disebut persediaan yaitu barang dagangan. Pada unit perjuangan industri yaitu persediaan materi mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan yaitu persediaan uang; dan
- Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes
Fungsi akuntansi BUM Desa yaitu untuk menyajikan isu keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan.
Pihak internal BUMDes dalam hal ini yaitu komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal yaitu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melaksanakan penyertaan modal di BUMDes.
Memperkuat Pengelolaan BUMDes
Berikut upaya-upaya yang sanggup dilakukan oleh pengurus BUMDes:
Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui aneka macam training biar bisa mengelola sistem manajemen dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka bisa mendokumentasikan setiap insiden baik terkait keuangan maupun non keuangan dan bisa menyusun laporan neraca rugi keuntungan dengan baik alasannya yaitu basis BUMDes yaitu keuangan.
Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan sanggup dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.
Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memperlihatkan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.
Sebagai motor pencetus ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, alasannya yaitu tanpa iktikad dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik.
Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memperlihatkan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)