Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Di Desa 2018
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam perjuangan memajukan pembangunan dan perekonomian desa.
Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa.
Terkait dengan pemikiran pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.
Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan - kendala, ibarat belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhinya persyaratan untuk memperoleh proteksi keuangan dari kabupaten/kota dan provinsi serta alokasi dana desa, dan banyaknya rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi desain yang harus diverifikasi dan disetujui oleh pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan keterlambatan satu tahapan penyaluran dan menghambatan penyaluran berikutnya.
Dengan adanya kendala-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya kalau PKTD berjalan efektif akan bisa menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.
Dengan adanya kendala-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya kalau PKTD berjalan efektif akan bisa menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.
Peningkatan pendapatan agregat masyarakat tidak berjalan ibarat yang dibutuhkan alasannya yaitu PKTD diperkirakan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat antara Rp13,12 T - Rp17,5 T.
Daya beli masyarakat tidak optimal, alasannya yaitu seharusnya apabila PKTD berjalan, maka akan meningkatkan daya beli antara Rp9,1 T - Rp12,2 T.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa menjadi tidak optimal, alasannya yaitu PKTD sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,09% - 0,12%; dan Pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, alasannya yaitu PKTD bisa menurunkan jumlah penduduk miskin minimal sebanyak 355 ribu jiwa.
Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 1:
- Penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
- Pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain
- Akselerasi penetapan Perda APBDes melalui: Penyederhanaan jenis kegiatan, Peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, Percepatan pemenuhan persyaratan proteksi keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.
- Menyelesaikan Perkada perihal Pembagian Dana Desa per desa dan segera menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap I.
- Mempermudah persyaratan untuk memperoleh ADD dan proteksi keuangan.
- Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perdes APBDes.
- Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan Peraturan Daerah APBDes.
- Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis.
- Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.
Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 2:
- Tidak menunda penyampaian Perda APBDes maupun hasil pembiasaan RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
- Akselerasi penyelesaian Perkada perihal Pembagian Dana Desa per desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap 1.
- Pemerintah kab/kota dan pemerintah desa segera memberikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap 2, baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKDes.
- Pemerintah kab/kota menawarkan asistensi dan fasilitasi apabila ada dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.
- Pemerintah kab/kota biar proaktif menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, baik tahap 1 dan tahap 2.
- Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sanggup menawarkan teguran kepada bupati/walikota yang terlambat menyalurkan Dana Desa ke Desa yang persyaratannya sudah lengkap.
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)