Tugas Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
Sekretaris desa (Sekdes) memegang kiprah stategis di Desa, baik dalam penataan manajemen desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka bermacam-macam kasus akan muncul, dan alhasil desa tidak akan maju dan berkembang.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Kaur dan Kasi dalam melakukan kiprah sanggup dibantu oleh tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan kiprah sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya mempunyai kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa sanggup berjalan dengan baik, menyerupai kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa wacana pembagian terstruktur mengenai APBDes dan perubahan APB Desa;
- mengkoordinasi kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran aktivitas sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan aktivitas sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk aktivitas yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan aktivitas sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian kiprah Kaur dan Kasi pelaksana aktivitas anggaran dilakukan menurut bidang kiprah masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, forum kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Demikian rangkuman wacana kiprah sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melakukan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)