Persyaratan Pembentukan Kecamatan Berdasarkan Pp Nomor 17 Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yaitu bab wilayah dari tempat kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibuat dengan peraturan tempat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yaitu bab wilayah dari tempat kabupaten Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bab kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu tempat kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.

Persyaratan teknis lainnya meliputi:
  • Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan memakai titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, 
  • nama kecamatan yang akan dibentuk, 
  • lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan 
  • kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan

Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan komitmen musyawarah desa dan/atau keputusan lembaga komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk. 

Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan lembaga komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.

Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 wacana Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 wacana Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 wacana Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url