Desa Adab Menunggu Kepastian Hukum
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan watak beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraka dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 mengakui keberadaannya tetapi secara yuridis masih perlu diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.
Desa Adat dalam UU Desa
Desa Adat berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni ratifikasi masyarakat aturan watak sebagai subjek aturan dalam sistem pemerintahan, yaitu memutuskan unit sosial masyarakat aturan watak menyerupai nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai tubuh aturan publik.
Selanjutnya Pasal 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa watak sebagai tubuh aturan publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan orisinil atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, menyerupai nagari, huta, marga dan lain-lain,
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
- Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
- Penyelesaian sengketa watak berdasarkan aturan watak yang berlaku di desa watak yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
- Penyelenggaraan sidang perdamaian desa watak yang sesuai dengan UU yang berlaku,
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa watak berdasarkan aturan adat,
- Pengembagan kehidupan aturan adat.
Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat
- Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
- Penyelesaian sengketa watak berdasarkan aturan watak yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi insan dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
- Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan aturan watak yang berlaku di Desa Adat
Unsur dan Karakteristik Desa Adat:
Penduduk Desa Adat
Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, berdasarkan peraturan tempat yang berlaku.
Daerah atau Wilayah Desa Adat
Wilayah desa harus mempunyai batas-batas yang jelas, berupa batas alam menyerupai sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan menyerupai patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif wacana berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
Pemimpin Desa Adat
Pemimpin Desa Adat Adalah tubuh yang mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.
Urusan atau Rumah Tangga Desa Adat
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi tempat alasannya yakni merupakan otonomi orisinil desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari proteksi pemerintah atasan, melainkan dari aturan watak yang berlaku.
Didalam suatu pemeritahan desa watak terdapat sebuah forum organisasi yang dibuat oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan kawan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi forum kemasyarakatan yakni sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
Meskipun dalam UU Desa keberadaan desa watak diakui keberadaanya. Namun, tidak semua tempat watak yakni bab dari desa watak yang definitif. Sehingga banyak desa watak tertinggal baik dalam bidang infrastruktur maupun dalam pemberdayaan ekonomi.
Referensi: http:// repository. unpas. ac. id
![Download](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh6kvCXUDAijM_i8Cy6xWj8KH8RVQ8S3ggeny911IrUThra_c3kYIjpElRkuIlplykqLTYPo_CpyYdRJ-NLzzurMm8CzMmYZEW5eYhkwz0uiEG4gG4VQTo43FKMQt5llAvvNtcyUvWspw/w228-h66/free-download.gif)